aNto GO Blog

New Release

Friend

Statistik

Info Blog

Ping your blog, website, or RSS feed for Free Online Users Check Google Page Rank Free Automatic Google Backlinks - SEO The Mass Auto DDL Submitter url submit PING

Other

free counters
-

Thursday, December 8, 2011

Mau Jadi PNS, Wani Piro?

Jakarta - Mau jadi PNS? Siapkan uang ratusan juta rupiah untuk bisa 'membeli' Surat Keputusan (SK). Hal ini terungkap dalam keputusan Pengadilan Tipikor (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara bagi 'penjual' SK PNS tersebut.

'Penjual' PNS tersebut juga adalah Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifuddin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan menghukum 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PT Banjarmasin, Suryanto seperti dikutip detikcom dari website PT Banjarmasin, Kamis, (8/12/2011).

Tindakan Syarifuddin dilakukan kurun 2005-2009. Kepada anak buahnya, Abdul Hadi, dia mengatakan beberapa kali, yaitu, "Dalam mengurus berkas SK Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer saya sering bolak-balik ke Jakarta baik ke Departemen Agama di Jakarta dan Badan Kepegawaian Negara. Sementara biaya resmi dari DIPA tidak ada padahal biaya yang diperlukan sangat besar dan prosesnya panjang serta melelahkan. Oleh karena itu para Calon Pegawai Negeri Sipil wajib bersyukur."

Lantas Abdul Hadi menghubungi para tenaga honorer menghubungi para peminat PNS. Lantas, para peminat CPNS ramai -ramai mengumpulkan uang supaya SK PNS tersebut bisa turun. Yaitu pada April 2009 sebanyak Rp 35 juta. Setoran kedua pada Juni 2009 sebesar Rp 165 juta. Setoran ketiga di terima pada bulan Juli 2009 sebesar Rp 50 juta.

"Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah dirubah dengan UU No 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," beber keputusan yang juga dibuat oleh Abdurraman Hasan dan Hadi Sutjipto.

Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.

"Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500," beber putusan yang dibuat pada 17 November lalu.
sumber: detik.com

0 comments

Post a Comment

Terima kasih telah membaca Mau Jadi PNS, Wani Piro?, Bila ada artikel yang sudah tidak relevan atau ada link yang rusak, mohon pemberitahuannya melalui komentar. Secepatnya kami akan segera memperbaiki, Terima kasih. -aNto-Go

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...