Jakarta  -                 Mau jadi PNS? Siapkan uang ratusan juta rupiah untuk  bisa 'membeli' Surat Keputusan (SK). Hal ini terungkap dalam keputusan  Pengadilan Tipikor (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 1 tahun  penjara bagi 'penjual' SK PNS tersebut.
'Penjual' PNS tersebut  juga adalah Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan  Kepegawaian Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan,  Syarifuddin. 
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin  dengan menghukum 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PT  Banjarmasin, Suryanto seperti dikutip detikcom dari website PT  Banjarmasin, Kamis, (8/12/2011).
Tindakan Syarifuddin dilakukan  kurun 2005-2009. Kepada anak buahnya, Abdul Hadi, dia mengatakan  beberapa kali, yaitu, "Dalam mengurus berkas SK Calon Pegawai Negeri  Sipil dari tenaga honorer saya sering bolak-balik ke Jakarta baik ke  Departemen Agama di Jakarta dan Badan Kepegawaian Negara. Sementara  biaya resmi dari DIPA tidak ada padahal biaya yang diperlukan sangat  besar dan prosesnya panjang serta melelahkan. Oleh karena itu para Calon  Pegawai Negeri Sipil wajib bersyukur."
Lantas Abdul Hadi  menghubungi para tenaga honorer menghubungi para peminat PNS. Lantas,  para peminat CPNS ramai -ramai mengumpulkan uang supaya SK PNS tersebut  bisa turun. Yaitu pada April 2009 sebanyak Rp 35 juta. Setoran kedua  pada Juni 2009 sebesar Rp 165 juta. Setoran ketiga di terima pada bulan  Juli 2009 sebesar Rp 50 juta.
"Perbuatan tersebut merupakan  tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 UU No 31/1999 yang telah  dirubah dengan UU No 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi," beber keputusan yang juga dibuat oleh Abdurraman Hasan dan  Hadi Sutjipto.
Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 bulan kurungan.
"Membebani  Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.500,"  beber putusan yang dibuat pada 17 November lalu.
sumber: detik.com









 







0 comments
Post a Comment